Rabu, 25 Juni 2014

wakaf


Pengertian Wakaf

Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” yang bererti “al-Habs”.Ia merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu (Ibnu Manzhur: 9/359).
Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) (al-Jurjani: 328). Sedangkan dalam buku-buku fiqh, para ulama berbeda pendapat dalam memberi pengertian wakaf.Perbedaan tersebut membawa akibat yang berbeda pada hukum yang ditimbulkan.Definisi wakaf menurut ahli fiqh adalah sebagai berikut.
Pertama, Hanafiyah mengartikan wakaf sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik Wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan (Ibnu al-Humam: 6/203). Definisi wakaf tersebut menjelaskan bahawa kedudukan harta wakaf masih tetap tertahan atau terhenti di tangan Wakif itu sendiri.Dengan artian, Wakif masih menjadi pemilik harta yang diwakafkannya, manakala perwakafan hanya terjadi ke atas manfaat harta tersebut, bukan termasuk asset hartanya.
Kedua, Malikiyah berpendapat, wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan Wakif (al-Dasuqi: 2/187). Definisi wakaf tersebut hanya menentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak saja.
Ketiga, Syafi‘iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah (al-Syarbini: 2/376). Golongan ini mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan artian harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secara berterusan (al-Syairazi: 1/575).
Keempat, Hanabilah mendefinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitu menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan (Ibnu Qudamah: 6/185). Itu menurut para ulama ahli fiqih.Bagaimana menurut undang-undang di Indonesia? Dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004, wakaf diartikan dengan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Dari beberapa definisi wakaf tersebut, dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Hal ini sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU no. 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Rukun Wakaf
Rukun Wakaf Ada empat rukun yang mesti dipenuhi dalam berwakaf.Pertama, orang yang berwakaf (al-waqif).Kedua, benda yang diwakafkan (al-mauquf).Ketiga, orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi).Keempat, lafadz atau ikrar wakaf (sighah).
Syarat-Syarat Wakaf 
1. Syarat-syarat orang yang berwakaf (al-waqif)Syarat-syarat al-waqif ada empat, pertama orang yang berwakaf ini mestilah memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada sesiapa yang ia kehendaki. Kedua dia mestilah orang yang berakal, tak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk.Ketiga dia mestilah baligh.Dan keempat dia mestilah orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid).Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang muflis dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
2. Syarat-syarat harta yang diwakafkan (al-mauquf)Harta yang diwakafkan itu tidak sah dipindahmilikkan, kecuali apabila ia memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh ah; pertama barang yang diwakafkan itu mestilah barang yang berharga Kedua, harta yang diwakafkan itu mestilah diketahui kadarnya. Jadi apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihan milik pada ketika itu tidak sah.Ketiga, harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif). Keempat, harta itu mestilah berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah (ghaira shai’).
3. Syarat-syarat orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf alaih) Dari segi klasifikasinya orang yang menerima wakaf ini ada dua macam, pertama tertentu (mu’ayyan) dan tidak tertentu (ghaira mu’ayyan). Yang dimasudkan dengan tertentu ialah, jelas orang yang menerima wakaf itu, apakah seorang, dua orang atau satu kumpulan yang semuanya tertentu dan tidak boleh dirubah.Sedangkan yang tidak tentu maksudnya tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci, umpamanya seseorang sesorang untuk orang fakir, miskin, tempat ibadah, dll. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tertentu ini (al-mawquf mu’ayyan) bahwa ia mestilah orang yang boleh untuk memiliki harta (ahlan li al-tamlik), Maka orang muslim, merdeka dan kafir zimmi yang memenuhi syarat ini boleh memiliki harta wakaf. Adapun orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah menerima wakaf. Syarat-syarat yang berkaitan dengan ghaira mu’ayyan; pertama ialah bahwa yang akan menerima wakaf itu mestilah dapat menjadikan wakaf itu untuk kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah. Dan wakaf ini hanya ditujukan untuk kepentingan Islam saja.
4. Syarat-syarat Shigah Berkaitan dengan isi ucapan (sighah) perlu ada beberapa syarat. Pertama, ucapan itu mestilah mengandungi kata-kata yang menunjukKan kekalnya (ta’bid).Tidak sah wakaf kalau ucapan dengan batas waktu tertentu.Kedua, ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu.Ketiga, ucapan itu bersifat pasti.Keempat, ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.Apabila semua persyaratan diatas dapat terpenuhi maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf adalah sah. Pewakaf tidak dapat lagi menarik balik pemilikan harta itu telah berpindah kepada Allah dan penguasaan harta tersebut adalah orang yang menerima wakaf secara umum ia dianggap pemiliknya tapi bersifat ghaira tammah.

                TUJUAN WAKAF

Menurut Ulama Thohir bin Asyura, Tujuan disyariatkannya Wakaf mengandung arti sebagai berikut:
Memperbanyak harta untuk kemashlahatan Umum dan khusus, sehingga menjadikan amal perbuatan manusia tidak terpotong pahalanya hingga datang kematian.Berdasarkan Hadis Nabi “Ketika Manusia meninggalkan Dunia maka terputuslah amalnya kecuali tiga hal. “Diantaranya adalah Shadaqah Jariyah…”
Pemberian harta wakaf itu merupakan sumber dari bersihnya hati yang tidak dicampuri dengan keraguan-keraguan, karena hal itu merupakan bukti adanya kebaikan dan kedermawanan yang dikeluarkan karena adanya rasa cinta tanpa adanya ganti sedikitpun.Dan berpengaruh pada pemberian kemanfaatan dan pahala yang berlimpah-limpah.

Memperluas semua jalan yang bersumber pada kecintaan orang yang memberikan harta.Karena orang yang memberi merupakan wujud dari kemuliaan jiwa yang semuanya mendorong pada rasa harumnya keberagamaan dan kemuliaan akhlak.Dapat disimpulkan bahwa tidak ada keselamatan bagi orang yang kikir terhadap harta dan jiwanya menjadi kotor, sebagaimana Allah SWT menyebutkan dalam al-Qur’an bahwa Syaithan selalu menakut-nakuti umat manusia pada kefakiran. 

Wakaf menjadikan harta tidak sia-sia kembali dan dapat memberikan arti pada hak-hak ahli waris sebagaimana kebiasaan adat Jahiliyyah dan akan memberikan dampak sosial yang lebih untuk perbaikan masyarakat.

HIKMAH WAKAF
Manfaat wakaf dalam kehidupan dapat dilihat dari segi hikmahnya. Setiap peraturan yang disyaratkan Allah Swt. Kepada makhluknya baik berupa perintah atau larangan, pasti mempunyai hikmah dan manfaatnya, bagi kehidupan manusia, khususnya bagi umat islam. Manfaat itu bisa dirasakan ketika hidup sekarang maupun setelah di akhirat nantinya yaitu berupa pahala (didasarkan pada janji Allah).
Ibadah wakaf yang tergolong pada perbuatan sunnah ini banyak sekali hikmahnya yang terkandung dalam wakaf ini, antara lain: 

Pertama, Harta benda yang diwakafkan dapat tetap terpelihara dan terjamin kelangsungannya.Tidak perlu khawatir barangnya hilang atau pindah tangan, karena secara prinsip barang wakaf tidak boleh ditassarufkan, apakah itu dalam bentuk menjual, dihibahkan atau diwariskan. 

Kedua, Pahala dan keuntungan bagi si wakif akan tetap mengalir walaupun suatu ketika ia telah meninggal dunia, selagi benda wakaf itu masih ada dan dapat dimanfaatkan. Oleh sebab itulah diharuskan benda wakaf itu tahan lama.Dalam keadaan seperti ini wakaf sebagai inventaris untuk meraih keuntungan pahala dari Allah.Selain itu mendapat balasan di dunia.Baik kepuasan bathin atau semakin terciptanya rekatan ukhuwah islamiyyah bagi mereka. Terhadap perbuatan-perbuatan yang baik,akan senantiasa mengalir pahalanya setelah meninggal dunia. 

Disebutkan Rasullah dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah, Sesungguhnya sebagain amalan dan kebaikan orang yang beriman yang dapat mengikutinya sesudah ia meninggal ialah; ilmu yang disebarluskan,anak soleh yang ditinggalkan, al-Qur’an yang diwariskan, mesjid yang didirikan, rumah yang dibangun untuk musafir, sungai yang dialirkan, atau sedekah yang ia keluarkan dari harta bendanya pada waktu ia masih sehat/hidup. Sedekah ini juga dapat menyusulnya sesudah orang tersebut meninggal dunia.
Ketiga, Wakaf merupakan salah satu sumber dana yang sangat penting manfaatnya bagi kehidupan agama dan umat. Antara lain untuk pembinaan mental spiritual. Dan pembangunan segi fisik. 

Mengingat besarnya hikmah dan manfaatnya terhadap kehidupan umat, maka Nabi Saw. Sendiri dan para sahabat dahulu dengan ikhlas mewakafkan mesjid, tanah,sumur, kebun dan kuda milik mereka serta harta benda lainnya untuk kemajuan agama dan umat islam umumnya. Langkah Nabi dan para sahabat itu kemudian kita ikuti hingga sampai sekarang ini, walaupun belum begitu terkelola secara maksimal. 

Wakaf disamping mempunyai nilai.Sebagai tanda syukur seorang hamba atas nikmat yang telah dianugerahkan Allah, juga berfungsi sosial. Dengan wakaf ,di samping dana-dana sosial lainnya, kepincangan di antara kelompok yang berada dan yang tidak berada dapat ditipiskan dan dihilangkan terutama dalam bentuk wakaf yang dikhususkan kepada kelompok yang tidak mampu. Dengan wakaf itu juga, penyediaan sarana ibadah, pendidikan, seperti masjid, mushalla dan gedung-gedung pendidikan, akan lebih memungkinkan dengan menggunakan potensi wakaf yang ada. 

Hikmah wakaf itu termasuk hikmah yang yang paling besar dan nikmatnya kembali pada orang yang menerima wakaf termasuk nikmat yang paling besar.Bahwasanya di antara orang fakir ada juga yang tidak mampu berusaha.Adakalanya masih kecil atau karena lemah tenaganya oleh sebab penyakit atau selain penyakit seperti orang yang tidak mampu bekerja keras di perusahaan-perusahaan atau tempat lainnya” yang termasuk pekerjaan laki-laki”.

Hikmah wakaf dapat membantu pihak yang miskin, baik miskin dalam artian ekonomi maupun miskin tenaga.Dilain pihak juga bertujuan untuk meningkatkan pembangunan keagamaan. Di samping itu hikmah lain ialah dapat membentuk jiwa sosial di tengah-tengah masyarakat .Dapat juga mendidik manusia agar manusia agar manusia mempunyai tenggang rasa terhadap sesamanya. Si kaya akan merasa bertanggung jawab terhadap si miskin, sehingga muncul saling melindungi,sebagai tindak lanjutnya akan terjaling hubungan ukhuwah Islamiyyah dan menjadi persatuan umat.

Apabila orang-orang kaya itu mewakafkan hartanya kepada orang-orang fakir, maka akan diberi atas mereka pahala sedeqah yang dapat menggembirakan pihak fakir miskin karena telah mengeluarkan dari belenggu yang kesulitan dan melepaskan mereka dari malapetaka yang menimpa selama ini. Bagi wakif akan menerima kemuliaan dan balasan dari Allah ‘Azza Wajalla”. 

Dampak positif langsung dari ibadah wakaf itu akan membentuk tali hubungan yang erat antara si wakif dengan mauquf ‘alaih atau antara si kaya dan si miskin sehingga terciptalah rasa kesetiakawanan sosial.
Pada sisi lain dapat dilihat bahwa tujuan dari wakaf untuk meningkatkan pembangunan disegala bidang baik pembangunan pisik rumah ibadah, pendidikan dan sarana sosial. Sedangkan pembangunan non pisik dari spiritual menambah ketaqwaan kepada Allah Swt. 

Melalui ibadah wakaf dua belah pihak memperoleh manfaatnya, baik bagi si wakif (orang yang berwakaf) maupun bagi si mauquf alaih terlepas dari kesulitan. Bahkan mampu menjadi sumber dana umat islam untuk mengembangkan dakwah islamiyyah, tentu dengan mendayagunakan harta wakaf secara optimal.
Dengan demikian dapat diketahui bila wakaf itu dijalankan atau dilakukan menurut semestinya akan meningkatkan rasa sosial di tengah-tengah masyarakat, sehingga terbentuk atau terjalinlah hubungan yang harmonis antara si kaya dengan si miskin. Begitu juga sebaliknya si miskin akan timbul rasa syukur kepada Allah Swt. Yang telah memberikan rezeki padanya, disamping itu akan timbul rasa hormat dan terima kasihnya pada si kaya yang telah menolongnya.
Akhirnya timbul sinar keimanan bagi setiap individu dan terhindarlah dari segalaperpecahan dan perselisihan di antara anggota masyarakat.Memang inilah yang diharapkan dan menjadi sasaran dari ajaran agama Islam.
Dengan demikian, maka dapat dirumuskan secara sederhana beberapa hal keutamaan wakaf, sebagai berikut.
1.Melalui wakaf dapat menumbuhkan sifat zuhud, dan melatih seseorang untuk saling membantu atas kepentingan orang lain.
2. Dapat menghidupakan lembaga-lembaga sosial maupun kemasyarakatan untuk mengembangkan potensi umat.
3. Menanamkan kesadaran bahwa di dalam setiap harta benda itu meski telah menjadi milik seseorang secara sah, tetapi masih ada di dalamnya harta agama yang mesti diserahkan sebagaimana halnya juga zakat.
4. Menyadarkan seseorang bahwa kehidupan di akhirat memerlukan persipan yang cukup . Maka persipan bekal itu diantar
anya wakaf, sebagai timbangan akhirat.
5. Keutamaan lain, dapat menopang dan penggerak kehidupan sosial kemasyarakatan umat islam, baik aspek ekonomi, pendidikan, sosial budaya dan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar