Tampilkan postingan dengan label agama islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label agama islam. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 05 Juli 2014

tentang maulid nabi muhammad saw



A.  PENGERTIAN DAN SEJARAH MAULID NABI MUHAMMAD SAW
Pengertian Maulid
Maulid secara bahasa berarti tempat atau waktu dilahirkannya seseorang [Boleh juga dikatakan maulid adalah mashdar (asal kata) bermakna kelahiran (al-wiladah).Ini disebut mashdar mim. [ed]]. Oleh karena itu, tempat maulid Nabi Shallallahu’alaihi wasallam adalah Makkah.Sedangkan waktu maulid beliau adalah pada hari Senin bulan Rabi’ul Awwal pada tahun Gajah tahun 53 SH (Sebelum Hijriah) yang bertepatan dengan bulan April tahun 571 M.
Adapun tanggal kelahiran beliau, maka para ulama berselisih dalam penentuannya. Dan cukuplah hal ini menjadi tanda dan bukti nyata yang menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam, para sahabat beliau, dan para ulama setelah mereka, tidaklah menaruh perhatian besar dalam masalah hari maulid (kelahiran) Nabi Shallallahu‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam. Karena seandainya hari maulid beliau adalah perkara yang penting, memiliki keutamaan yang besar, dan memiliki arti yang mendalam dalam Islam, maka pasti akan ditegaskan oleh Rasulullah Shallallahu‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam dalam hadits-hadits beliau, sebagai konsekuensi dari kesempurnaan Islam dan semangat beliau dalam menunjukkan kebaikan kepada ummatnya. Juga pasti akan dinukil dari para sahabat tentang tanggal kelahiran beliau sebagai konsekuensi sikap amanah mereka dalam menyampaikan ilmu.
Jadi, perbedaan pendapat para ulama tentang kapan tanggal maulid beliau menunjukkan bahwa tidak ada keterangan yang jelas dari Nabi Shallallahu‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam dan tidak pula dari para sahabat beliau Radhiallahu‘anhum tentang masalah ini.
Perselisihan Pendapat Tentang Maulid (Hari Lahir) Nabi
1. Maulid Nabi adalah tanggal 8 Rabi‘ul Awwal.
Pendapat inilah yang dikuatkan oleh Syaikh Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdul Wahhab sebagaimana yang akan datang, dan juga yang zhahirnya dikuatkan oleh Syaikh Nashiruddin Al-Albani Rahimahullah dalam kitab beliau Shahih As-Sirah An-Nabawiah hal. 13. Beliau berkata dalam ta’liq (catatan kaki), “Adapun waktu hari kelahiran beliau, telah disebutkan tentangnya dan tentang bulannya oleh beberapa pendapat. Hal ini disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam kitab asal [Yakni kitab Sirah Rasulullahi Shallallahu‘alaihi wasallam wa Dzikru Ayamihi wa Ghozawatihi wa Saroyahu wal Wufud Ilaihi karya Al-Hafizh Ibnu Katsir Rahimahullahu], dan semuanya mu’allaq, tanpa ada sanad yang bisa diperiksa dan diukur dengan ukuran ilmu mustholah hadits, kecuali pendapat yang mengatakan bahwa hal itu (hari kelahiran Nabi -pent.) pada tanggal 8 Rabi’ul Awwal. Karena (tanggal 8 ini telah diriwayatkan oleh Malik dan selainnya dengan sanad yang shahih dari Muhammad bin Jubair bin Muth’im dan beliau adalah seorang tabi’in yang mulia. Dan mungkin karena inilah, pendapat ini dikuatkan oleh para pakar sejarah dan mereka berpegang padanya, dan (pendapat) ini yang dipastikan oleh Al-Hafizh Al-Kabir Muhammad bin Musa Al-Khowarizmy dan juga dikuatkan oleh Abul Khoththob bin Dihyah …”.
2. Maulid Nabi tanggal 9 Rabi‘ul Awwal.
Pengarang Nurul ‘Ainain fii Sirah Sayyidil Mursalin berkata, hal. 6, “Almarhum Mahmud Basya seorang pakar ilmu Falak menguatkan bahwa hal itu (hari kelahiran Nabi) adalah pada Subuh hari Senin, tanggal 9 Rabi’ul Awwal yang bertepatan dengan tanggal 20 April tahun 571 Miladiyah dan juga bertepatan dengan tahun pertama dari peristiwa Gajah”.
Syaikh Shafiyyur Rahman Al-Mubarakfury Hafizhahullah berkata dalam kitab beliau Ar-Rohiqul Makhtum [Kitab beliau ini meraih peringkat pertama dalam perlombaan mengarang Sirah Nabawiah yang diadakan oleh Rabithah Al-‘Alam Al-Islamy pada tahun 1399 H], hal. 54, “Pimpinan para Rasul dilahirkan di lingkungan Bani Hasyim di Mekah pada subuh hari Senin tanggal 9 bulan Rabi’ul Awwal tahun pertama dari peristiwa perang Gajah dan bertepatan dengan tanggal 20 atau 22 bulan April tahun 571 M”.
Pendapat inilah yang dikuatkan oleh Syaikh Abdullah bin Muhammad bin Humaid dan Syaikh Muhammad bin ‘Utsaimin Rahimahumallah.
3. Maulid Nabi adalah tanggal 12 Rabi‘ul Awwal.
Muhammad bin Ishaq bin Yasar berkata sebagaimana dalam Sirah Nabawiyyah (1/58) karya Ibnu Hisyam Rahimahullahu, “Rasulullah Shallallahu‘alaihi wasallam dilahirkan pada hari Senin tanggal 12 Rabi’ul Awwal, tahun Gajah”.
Akan tetapi pendapat ini dilemahkan oleh Syaikh Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdul Wahhab Rahimahullahu. Dalam kitab beliau Mukhtashar Siratur Rasul, hal.18, beliau menyatakan, “Beliau ‘Alaihis sholatu wassalam dilahirkan pada tanggal 8 Rabi’ul Awwal. Qila (dikatakan) [Istilah qila (dikatakan) dengan bentuk kalimat pasif di kalangan para ulama biasa digunakan untuk melemahkan suatu pendapat, dan ini adalah perkara yang masyhur dan jelas bagi siapa saja yang menelaah kitab-kitab para ulama], “tanggal 10”, dan qila (dikatakan) : “tanggal 12”, pada hari Senin”.
Kami katakan: Berkaca pada semua perkataan dan pernyataan di atas, kita bisa lihat bahwa pendapat yang menyatakan bahwa Nabi Shallallahu‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam dilahirkan pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal sama sekali tidak memiliki landasan hujjah (argumen) yang kuat. Dan pendapat yang paling mendekati kebenaran -insya Allah- adalah yang menyatakan bahwa Nabi Shallallahu‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam dilahirkan pada tanggal 8 Rabi’ul Awwal karena adanya riwayat dari Muhammad bin Jubair bin Muth’im Rahimahullahu, kemudian setelahnya adalah pendapat yang dikuatkan oleh para ahli hadits yang menyatakan bahwa beliau dilahirkan pada tanggal 9 Rabi’ul Awwal, wallahu Ta’ala A’la wa A’lam.

Yang Pertama Kali Merayakannya
Syaikh Abdullah bin Abdil Aziz At-Tuwaijiry Hafizhahullah berkata, “Yang pertama kali memunculkan bid’ah ini adalah Bani ‘Ubaid Al-Qaddah yang menamakan diri dengan Al-Fathimiyyun dan menyandarkan nasab mereka kepada keturunan Ali bin Abi Thalib Radhiallahu‘anhu. Padahal sebenarnya, mereka adalah pendiri dakwah bathiniyah. Nenek moyang mereka Ibnu Daishan yang dikenal dengan nama Al-Qaddah, seorang budak milik Ja’far bin Muhammad Ash-Shadiq dan salah seorang pendiri mazhab bathiniah di Irak. Kemudian dia pergi ke negeri Maghrib (Maroko) mengaku sebagai keturunan ‘Uqail bin Abi Thalib. Tatkala kaum ekstrim Syi’ah-Rafidhah bergabung ke mazhabnya, diapun mengaku sebagai anak Muhammad bin Isma’il bin Ja’far Ash-Shadiq dan mereka menerima hal tersebut. Padahal Muhammad bin Isma’il meninggal dalam keadaan tidak memiliki keturunan. Di antara yang mengikutinya adalah Hamdan Qirmith, yang (firqah) Al-Qaramithah disandarkan kepadanya.
Waktu terus berjalan hingga muncul dari kalangan mereka seseorang yang bernama Sa’id bin Al-Husain bin Ahmad bin Abdillah bin Maimun bin Daishan Al-Qaddah, yang kemudian mengubah nama dan nasabnya. Dia berkata kepada pengikutnya, “Saya adalah ‘Ubaidullah [Para pengikutnya kemudian dikenal dengan nama Al-‘Ubaidiyyun (pengikut Ubaidullah)] bin Al-Hasan bin Muhammad bin Isma’il bin Ja’far Ash-Shadiq” sehingga meluaslah fitnah (malapetaka)nya di Maghrib” [Al-Bida’ Al-Hauliyyah hal. 137-139].
Berikut perkataan beberapa ulama dalam mengingkari penisbahan mereka kepada ahlil bait (keturunan Rasulullah):
Ibnu Khallikan Rahimahullahu berkata sebagaimana dalam Al-Bida’ Al-Hauliyyah, hal.139, “Pakar ilmu nasab dari kalangan muhaqqiqin mengingkari pengakuan dia (Ubaidullah) kepada nasab (ahlil bait) tersebut”.
Ibnu Katsir Rahimahullahu berkata, “Sesungguhnya pemerintahan Al-Fathimiyyun Al-Ubaidiyyun yang bernisbah kepada Ubaidillah bin Maimun Al-Qaddah, seorang Yahudi yang memerintah di Mesir dari tahun 357–567 H, mereka memunculkan banyak hari-hari raya. Di antaranya perayaan maulid Nabi Shallallahu‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam” [Al-Bidayah 11/127].
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullahu berkata dalam Majmu’ Al-Fatawa (35/120), “Telah diketahui bahwa jumhur (kebanyakan) manusia mengingkari penisbahan mereka serta mereka (jumhur) menyebutkan bahwa mereka (Al-Ubaidiyyun) merupakan anak keturunan Majusi atau yahudi. Perkara ini masyhur berdasarkan persaksian para ulama dari berbagai kelompok ; Al-Hanafiah, Al-Malikiah, Asy-Syafi’iyyah, Al-Hanabilah, Ahlil Hadits, Ahlil kalam, pakar nasab, orang awwam dan selain mereka”.
Pada tempat lain (25/120-132) beliau menyebutkan beberapa ulama yang lain seperti:
Ibnul Atsir Al-Maushily dalam Tarikhnya, beliau menyebutkan sesuatu yang ditulis oleh para ulama kaum muslimin dalam tulisan-tulisan mereka langsung dalam mengkritik penisbahan mereka.
Ibnul Jauzy.
Abu Syamah dalam kitabnya Al-Ba’its ‘ala Inkaril Bida’ wal Hawadits.
Al-Qadhy Abu Bakr Muhammad bin Ath-Thayyib Al-Baqillany dalam kitab beliau yang masyhur yang berjudul Kasyful Asrar wa Hatkul Astar. Dia menyebutkan bahwa mereka adalah dari keturunan Majusi.
Al-Qadhy Abu Ya’la Muhammad bin Al-Husain Al-Farra`, seorang ulama’ Al-Hanabilah dalam kitab beliau Al-Mu’tamad.
Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Muhammad Al-Ghazaly dalam kitab beliau yang berjudul Fadha`ilul Mustazhharah wa Fadha`ihul Bathiniyyah.
Al-Qadhy Abdul Jabbar bin Ahmad Al-Hamadzany dan yang semisal dengannya dari kalangan ahli kalam Mu’tazilah.
Kemudian, bid’ah perayaan hari lahir (ulang tahun) secara umum serta perayaan hari lahir Nabi (maulid) secara khusus, tidaklah muncul kecuali pada zaman Al-Ubaidiyyun pada tahun 362 H. Tidak ada seorangpun yang mendahului mereka dalam merayakan maulid ini.
Taqiyyuddin Al-Maqrizy Rahimahullahu berkata dalam Al-Mawa’izh wal I’tibar bi Dzikril Khuthath wal Atsar (1/490) di bawah judul ‘Penyebutan Hari-Hari yang Dijadikan Sebagai Hari Raya oleh Khilafah Al-Fathimiyyun…’, “Khilafah Al-Fathimiyyun sepanjang tahun memiliki beberapa hari raya dan hari peringatan, yaitu : Perayaan akhir tahun, perayaan awal tahun (tahun baru), hari ‘Asyura`, perayaan maulid (hari lahir) Nabi Shallallahu‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam, maulid Ali, maulid Al-Hasan, maulid Al-Husain, maulid Fathimah -Radhiyallahu ‘anhum-, perayaan maulid (ulang tahun) khalifah saat itu, perayaan malam pertama dan pertengahan bulan Rajab, malam pertama serta pertengahan dari bulan Sya’ban, …”.
Juga telah berlalu keterangan dari Ibnu Katsir Rahimahullahu dalam masalah ini ketika beliau mengingkari penisbahan mereka (Al-Ubaidiyyun) kepada ahlil bait.
Maka hal ini merupakan persaksian yang sangat jelas dan gamblang dari beliau berdua -padahal Al-Maqrizy adalah termasuk para ulama yang menetapkan dan membela penisbahan mereka kepada keturunan Ali bin Abi Thalib- bahwa Al-Ubaidiyyun adalah sebab turunnya musibah ini (perayaan bid’ah maulid) atas kaum muslimin serta merekalah yang membuka pintu-pintu perayaan bid’ah dengan berbagai macam bentuknya.
Pendapat ini (bahwa yang memulai perayaan maulid adalah Al-Bathiniyyah) telah dikuatkan oleh sejumlah ulama belakangan. Berikut nama-nama beserta perkataan mereka:
Mufti Negeri Mesir, Syaikh Muhammad bin Bukhaith Al-Muthi’iy Rahimahullahu berkata, “Termasuk perkara-perkara yang baru muncul dan banyak pertanyaaan tentangnya adalah masalah perayaan-perayaan maulid (ulang tahun). Maka kami katakan bahwa sesungguhnya yang pertama kali memunculkannya di Qahirah (baca: Kairo) adalah khilafah Al-Fathimiyyun dan yang pertama kali dari kalangan mereka adalah orang yang bernama Al-Mu’izz Lidinillah …” [Ahsanul Kalam fii ma Tata’allaqu bis Sunnah wal Bid’ah minal Ahkam hal. 44].
Syaikh Muhammad Hamid Al-Faqy Rahimahullahu berkata dalam ta’liq (komentar) beliau terhadap kitab Syaikhul Islam Al-Iqtidho`, hal.294, “… bahkan tidak ada yang memunculkan hari-hari raya kesyirikan ini kecuali Al-‘Ubaidiyyun yang ummat telah bersepakat akan kemunafikan mereka dan bahwa mereka lebih kafir daripada Yahudi dan Nasrani dan bahwa mereka adalah musibah atas kaum muslimin.Kaum muslimin menyimpang dari jalan yang lurus lewat tangan-tangan, dan susupan-susupan mereka serta sesuatu yang mereka masukkan ke dalam ummat ini berupa racun-racun Shufiyah (tashowwuf) yang busuk”.
Syaikh Muqbil bin Hady Rahimahullahu, Syaikh Ahmad An-Najmy, dan Syaikh Shalih Al-Fauzan -hafizhahumallah- juga menetapkan hal yang sama sebagaimana akan datang perkataan mereka pada bab ketiga belas ketika menyebutkan perkataan para ulama tentang bid’ahnya perayaan maulid.
Syaikh ‘Uqail bin Muhammad bin Zaid Al-Maqthiry Al-Yamany berkata, “Yang pertama kali memunculkannya -yaitu perayaan maulid- di Kairo adalah Al-Mu’izz Lidinillah Al-Fathimy pada tahun 362 H dan terus berlangsung sampai dihapuskan oleh Al-Afdhal, Panglima pasukan perang Badrul Jamaly pada tahun 488 H pada zaman pemerintahan Al-Musta’ly Billah. Tatkala khilafah Al-Amir bi Ahkamillah bin Al-Musta’ly berkuasa pada tahun 495 H, perayaan maulidpun kembali dirayakan” [Al-Maurid fii Hukmil Ihtifal bil Maulid hal 8-9].
Nampak dari nukilan-nukilan tadi bahwa yang pertama kali mengerjakan amalan bid’ah ini (perayaan maulid) adalah Al-Ubaidiyyun alias Al-Fathimiyyun yang bermazhab bathiniyah.Mereka ini ingin mengubah agama kaum muslimin, memasukkan ke dalam agama Islam sesuatu yang bukan darinya, dan menjauhkan kaum muslimin dari agamanya yang sebenarnya. Karena menyibukkan manusia dengan melakukan berbagai amalan bid’ah adalah cara termudah untuk mematikan sunnah Nabi -Muhammad Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- yang suci dan menjauhkan manusia dari syari’at Allah Subhanahu wa Ta’ala yang penuh dengan kemudahan.
Adapun yang dinukil dari sekelompok ulama seperti Ibnu Katsir, Ibnu Khallikan, dan As-Suyuthy dan diikuti oleh beberapa ulama belakangan seperti Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh dan Syaikh Hamud At-Tuwaijiry bahwa yang pertama kali merayakan maulid Nabi adalah raja Irbil Muzhaffaruddin Abu Sa’id Al-Kaukabury bin Abil Hasan Ali bin Bakatkin di akhir abad keenam atau awal abad ketujuh Hijriah, maka pernyataan mereka ini dibawa (baca: diarahkan maknanya) kepada perkataan Abu Syamah Abdurrahman bin Isma‘il Al-Maqdisy dalam kitabnya Al-Ba’its ‘ala Ingkaril Bida’ wal Hawadits hal. 31 ketika beliau berkata, “Sesungguhnya yang pertama kali merayakannya di Maushil adalah Syaikh Umar bin Muhammad Al-Mulla, salah seorang dari kalangan orang shalih yang terkenal [Amalan orang yang dianggap shalih ini menunjukkan kebodohan dia terhadap sunnah Nabinya -Shallallahu'alaihi wasallam-. Demikianlah keadaan kebanyakan bid’ah, syaithan masukkannya ke dalam Islam dengan perantaraan orang-orang yang dianggap shalih, akan tetapi bodoh dan berpaling dari mempelajari agama Allah Subhanahu wa Ta’ala, Wallahul Musta’an], yang kemudian diikuti (dalam merayakannya) oleh raja Irbil”.
Maka kita lihat, apa yang beliau sebutkan tentang orang yang pertama kali merayakannya hanya terbatas di negeri Maushil. Ini tidaklah menunjukkan bahwa yang pertama kali merayakannya secara mutlak adalah raja Irbil, karena telah berlalu bahwa yang pertama kali merayakannya adalah Al-Fathimiyyun dari kalangan Al-Bathiniyyah.Sehingga dengan demikian, pernyataan yang dinukil dari Ibnu Katsir dan yang mengikuti beliau ini tidaklah bertentangan dengan pembahasan yang telah kami terangkan di atas.
Termasuk perkara yang menguatkan bahwa Al-Ubaidiyyun Al-Fathimiyyun Al-Bathiniyyun telah mendahului raja Irbil dalam merayakan maulid Nabi Shallallahu‘alaihi wasallam adalah bahwa Al-Mu’izz Lidinillah yang bernama Ma’ad bin Abdillah Al-Fathimy datang ke Qahirah pada bulan Ramadhan tahun 362 H. Sedang tahun itu merupakan awal pemerintahan mereka (Al-Fathimiyyun) di Mesir. Khalifah yang terakhir dari mereka adalah Al-‘Adhid Abdullah bin Yusuf, meninggal pada tahun 567 H. Adapun Muzhaffaruddin -Raja Irbil-, maka dia dilahirkan pada tahun 549 H dan meninggal tahun 630 H. Jadi, ini merupakan bukti nyata bahwa raja Irbil telah didahului oleh Al-Ubaidiyyun dalam merayakan maulid Nabi Shallallahu‘alaihi wasallam sekitar 2 abad sebelumnya, wallahu A’lam.
Untuk lebih memperjelas masalah, berikut kami sebutkan beberapa pemikiran bathiniyah beserta nukilkan beberapa komentar ulama tentang kebejatan mereka terhadap Islam dan kaum muslimin, yang mana pada gilirannya hal ini akan mengungkap hakekat dari perayaan maulid Nabi Shallallahu‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam yang mereka munculkan:
Mereka meyakini bahwa Ali bin Abi Thalib adalah sembahan selain Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Mereka melakukan tahrif ma’nawy (penyelewengan makna) terhadap ayat-ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala (memalingkan makna ayat dari makna sebenarnya yang zhahir kepada makna yang tidak masuk akal, yang mereka anggap sebagai batin ayat tersebut). Ini merupakan sejelek-jelek tahrif. Contohnya mereka menafsirkan ayat:
تَبَّتْ يَدَا أَبِي لَهَبٍ وَتَبَّ
“Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan sesungguhnya dia akan binasa”. (QS. Al-Lahab : 1)
Mereka menafsirkan ‘dua tangan’ yaitu Abu Bakar dan Umar -Radhiyallahu ‘anhuma-.
Mereka berkeyakinan bahwa semua syari’at dan aturan dalam Islam memiliki zhahir dan batin.Yang zhahir -menurut mereka- adalah kaifiyat/cara yang diamalkan oleh kaum muslimin pada umumnya. Sedangkan yang batin adalah suatu cara yang hanya diketahui oleh kalangan mereka sendiri dan hanya boleh diamalkan oleh orang-orang khusus yaitu mereka. Contohnya shalat lima waktu; zhahirnya adalah dengan mengerjakan sholat, sedangkan batinnya -dan hanya ini yang mereka amalkan- adalah mengetahui rahasia-rahasia mazhab mereka. Jadi, siapa yang telah mengetahui rahasia-rahasia tersebut, maka dia sudah dianggap melaksanakan shalat walaupun tidak melakukan gerakan-gerakan shalat.Puasa batinnya adalah menyembunyikankan rahasia-rahasia kelompok mereka.Batinnya ibadah haji -menurut mereka- adalah menziarahi kuburan guru-guru mereka, dan seterusnya. Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, maka apakah masih ada ajaran agama yang tersisa dengan keyakinan mereka ini ?!.
Ibnu Katsir Rahimahullahu menyebutkan dalam Al-Bidayah wan Nihayah (11/286-287) bahwa pada tahun 402 H, sejumlah ulama, para hakim, orang-orang terpandang, orang-orang yang adil, orang-orang shalih, dan para ahli fiqh, mereka semua telah menulis sebuah tulisan yang berisi pencacatan dan celaan pada nasab keturunan Al-Fathimiyyun Al-Ubaidiyyun. Mereka menyebutkan dalam tulisan tersebut beberapa pemikiran sesat mereka, di antaranya: Mereka telah menelantarkan aturan-aturan, menghalalkan kemaluan (zina), menghalalkan khamr, menumpahkan darah, mencerca para nabi, melaknat Salaf (para sahabat Rasulullah Shallallahu‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam dan pengikutnya) serta mereka mengaku bahwa guru-guru mereka memiliki sifat-sifat ketuhanan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullahu pernah ditanya tentang mereka. Beliau menjawab bahwa mereka adalah termasuk manusia yang paling fasik dan yang paling kafir, dan bahwa siapa saja yang mempersaksikan keimanan dan ketakwaan bagi mereka serta (mempersaksikan) benarnya nasab keturunan mereka (kepada Ali bin Abi Thalib) maka sungguh dia telah mempersaksikan untuk mereka dengan perkara-perkara yang dia sendiri tidak mengetahuinya. Padahal Allah Ta’ala telah berfirman:
وَلا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولا
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunganjawabnya”. (QS. Al-Isra`: 36)
Dan Allah Ta’ala berfirman:
“… Kecuali orang-orang yang bersaksi dalam keadaan mereka mengetahui (apa yang mereka persaksikan)”. (QS. Az-Zukhruf : 86)” [Majmu’ Al-Fatawa (22/120)].
Dari seluruh keterangan-keterangan di atas, telah nampak jelas bagi setiap orang yang menginginkan kebenaran bahwa perayaan hari maulid (ulang tahun) secara umum dan maulid Nabi Muhammad Shallallahu‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam secara khusus bukanlah termasuk bagian dari ajaran Islam sama sekali. Hal ini kita bisa tinjau dari tiga sisi:
Perayaan maulid Nabi setiap tanggal 12 Rabi’ul Awwal sama sekali tidak memiliki landasan sejarah yang kuat sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Syaikh Abdullah bin Muhammad bin Humaid dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin -rahimahumallahu Ta’ala- [Telah berlalu pernyataan kedua ulama ini ketika membawakan pendapat-pendapat dan khilaf para ulama seputar tanggal kelahiran Nabi Shallallahu‘alaihi wasallam]. Jadi, bagaimana bisa dikatakan perayaan ini memiliki landasan/asal dari syari’at Islam ?!
Perayaan Maulid Nabi Shallallahu‘alaihi wasallam ini tidaklah muncul kecuali setelah berakhirnya zaman-zaman keutamaan (zaman para sahabat, tabi’in, dan yang mengikuti mereka). Maulid tidaklah pernah dikerjakan oleh para sahabat, tidak pula para tabi’in, serta tidak juga orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik sebagaimana yang akan kami pertegas pada bab ketiga belas dalam buku ini.
Sesungguhnya yang pertama kali memunculkan bid’ah maulid Nabi Shallallahu‘alaihi wasallam ini adalah suatu kaum yang disepakati oleh seluruh ulama Islam tentang kekafiran dan kemunafikan mereka.Mereka adalah Al-Bathiniyyah yang ingin mengubah agama kaum muslimin dan memasukkan ke dalamnya perkara-perkara yang tidak termasuk dalam agama mereka.
{Rujukan: Al-Qaulul Fashl fii Hukmil Ihtifal bi Maulidi Khairir Rasul hal. 64-72, Al-Maurid fii Hukmil Ihtifal bil Maulid hal. 7-9 dan Al-Bida’ Al-Hauliyah hal. 137-151}
[Dinukil dari Buku Studi Kritis Perayaan Maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam karya al-Ustadz Hammad Abu Muawiyah, cetakan Maktabah al-Atsariyyah 2007]
 B.  TUJUAN MEMPERINGATI MAULID NABI
   1.    memperingati hari kelahiran Nabi, tetapi juga memperingati hari beliau hijrah ke Madinah, dan juga mengingatkan hari wafatnya Rasulullah. Dengan kata lain, tanggal dua belas Rabiul Awal merupakan hari mengingat sejarah kehidupan Rasulullah dari sejak kelahiran sampai kembalinya beliau ke sisi Allah swt.
    2.    Untuk membangkitkan semangat umat Islam hanya dengan satu cara yaitu menceritakan dan mengingat kembali bagaimana kisah dan sejarah kepribadian Rasulullah.
     3.   mengakui bahwa kualitas hidup mereka selalu bercermin dengan pribadi Rasulullah sehingga menceritakan kehidupan Rasul merupakan tradisi yang diberikan kepada anak-anak mereka sehingga menjadi generasi berkualitas. Berarti sejarah nabi merupakan buah bibir
       4.   untuk mengembalikan semangat dan motivasi umat Islam sehingga dapat meraih .
C.MANFAAT DARI MAULID NABI
  • Setiap tahun muslimin akan mengingat kembali rasul yang akan menambah kecintaan mereka kpd beliau
  • Mereka dapat memetik pelajaran hikmah nasehat yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari
  •  Dengan menampakkan kesenangan di hari kelahiran beliau kita akan menguatkan keimanan kita terhadap beliau
  •  Dalam perosesi semacam ini banyak ayat-ayat dan riwayat yang tersampaikan yang dapat menyucikan mata hati
  • Kesempatan yang baik untuk membaca shalawat kepada beliau yang sudah diajarkan oleh Allah sendiri
Reply RT Favorite
  • Kesempatan yang tepat untuk kembali mengajak manusia kepada ajaran2 beliau
Reply RT Favorite



Reply RT Favorite
Reply RT Favorite

pengertian ilmu


Pengertian Ilmu Lengkap - Ilmu adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia. Segi-segi ini dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari keterbatasannya


PENGERTIAN ILMU MENURUT  MINTO RAHAYU
Ilmu adalah pengetahuan yang telah disusun secara sistematis dan berlaku umum, sedangkan pengetahuan adalah pengalaman yang bersifat pribadi/kelompok dan belum disusun secara sistematis karena belum dicoba dan diuji

PENGERTIAN ILMU MENURUT  POPPER
ilmu adalah tetap dalam keseluruhan dan hanya mungkin direorganisasi.

PENGERTIAN ILMU MENURUT  DR. H. M. GADE
Ilmu adalah falsafah.yaitu hasil pemikiran tentang batas-batas kemungkinan pengetahuan manusia

PENGERTIAN ILMU MENURUT  M. IZUDDIN TAUFIQ
Ilmu adalah penelusuran data atau informasi melalui pengamatan, pengkajian dan eksperimen, dengan tujuan menetapkan hakikat, landasan dasar ataupun asal usulnya

PENGERTIAN ILMU MENURUT  THOMAS KUHN
Ilmu adalah himpunan aktivitas yang menghasilkan banyak penemuan, bail dalam bentuk penolakan maupun pengembangannya

PENGERTIAN ILMU MENURUT  Dr. MAURICE BUCAILLE
Ilmu adalah kunci untuk mengungkapkan segala hal, baik dalam jangka waktu yang lama maupun sebentar.

PENGERTIAN ILMU MENURUT  NS. ASMADI
Ilmu merupakan sekumpulan pengetahuan yang padat dan proses mengetahui melalui penyelidikan yang sistematis dan terkendali (metode ilmiah)

PENGERTIAN ILMU MENURUT  POESPOPRODJO
Pengertian Ilmu adalah proses perbaikan diri secara bersinambungan yang meliputi perkembangan teori dan uji empiris

PENGERTIAN ILMU MENURUT  FRANCIS BACON

PENGERTIAN ILMU MENURUT  CHARLES SINGER
Ilmu adalah suatu proses yang membuat pengetahuan (science is the process which makes knowledge)

Dari semua Pendapat tentang Pengertian Ilmu di atas kita dapat menyimpulkan bahwa Ilmu bukan sekadar pengetahuan (knowledge), tetapi merangkum sekumpulan pengetahuan berdasarkan teori-teori yang disepakati dan dapat secara sistematik diuji dengan seperangkat metode yang diakui dalam bidang ilmu tertentu.Dipandang dari sudut filsafat, ilmu terbentuk karena manusia berusaha berfikir lebih jauh mengenai pengetahuan yang dimilikinya.Ilmu pengetahuan adalah produk dari epistemologi.
Pecinta Radio Kita FM Rahimakumullah, Menuntut ilmu adalah salah satu sarana agar kita bisa mengetahui dan belajar sesuatu hal atau bidang keilmuan yang tentunya akan membawa manfaat bagi kita. Dan ilmu tersebut ada yang bersifat duniawi dan ada ilmu yang merupakan syari’at Islam yang harus dan wajib dituntut oleh setiap muslim sebagaimana hadits Rasulullah:
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ.
“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim.” Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 224), dari Shahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, lihat Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 3913). Diriwayatkan pula oleh Imam-imam ahli hadits yang lainnya dari beberapa Shahabat seperti ‘Ali, Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, Ibnu Mas’ud, Abu Sa’id al-Khudri, dan al-Husain bin ‘Ali radhiyallaahu ‘anhum.
Nah, lalu bagaimanakah hukum menuntut kedua ilmu tersebut? Simak penjelasannya berikut ini:
Hukum menuntut ilmu duniawi
  • Hukumnya tidak wajib ‘ainuntuk setiap kaum muslimin, karena tidak ada dalil yang mewajibkannya, dan karena istilah ilmu dalam nash al-Quran dan Sunnah apabila muthlaq maka yang dimaksudkan adalah ilmu syari’at Islam.
  • Kadang kala wajib kifayahpada saat tertentu, seperti ketika akan memasuki medan pertempuran dan lainnya. Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Dapat kami simpulkan bahwa ilmu syar’I adalah ilmu yang terpuji, sungguh mulia bagi yang menuntutnya. Akan tetapi, saya tidak mengingkari ilmu lain yang berfaidah, namun ilmu selain syar’i ini berfaidah apabila memiliki dua hal: (1) jika membantu ta’at kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan (2) Bila menolong agama Allah dan berfaidah untuk kaum muslimin. Bahkan kadang kala ilmu ini wajib dipelajari apabila masuk ke dalam firman-Nya: (Q.S Al Anfal : 60) (Kitabul Ilmi, Hal 13-14)
  • Jika ilmu itu menuju kepada kejahatan maka haram menuntutnya.Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Adapun ilmu selain syar’i boleh jadi sebagai wasilah menuju kepada kebaikan atau jalan menuju kepada kejahatan, maka hukumnya sesuai degan jalan yang menuju kepadanya.” (Kitabul Ilmi, kitabul ilmi Hal-14)
Menuntut Ilmu Syari’at Islam
  • Menuntut ilmu syar’I yang berkenaan dengan kewajiban menjalankan ibadah bagi setiap mukallaf –seperti tauhid- dan yang berhubungan dengan ibadah sehari-hari –semisal wudhu, shalat dan yang lainnya-, maka hukumnya fardhu ‘ain, karena syarat diterimanya ibadah harus ikhlas dan sesuai dengan Sunnah, tentunya cara memperolehnya disesuaikan dengan kemampuannya sebagaimana keterangan surat al Baqoroh: 286. “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdo’a): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” —— Menuntut ilmu syar’i ini pun tidak semuanya harus dipelajari segera dalam waktu yang sama, karena ada amal ibadah yang diwajibkan oleh orang yang mampu saja, seperti mengeluarkan zakat, haji dan lainnya. Maka saat akan menjalankan ibadah tersebut hendaknya mempelajari ilmunya. Sebagaimana keterangan Ibnu Utsaimin rahimahullah dan lainnya.
  • Menuntut ilmu syar’i yang hukumnya fardhu kifayah, maksudnya bukan setiap orang muslim harus mengilmuinya, akan tetapi diwajibkan bagi ahlinya. Seperti membahas ilmu ushul  danfuru’nya dan juga yang berkenaan dengan ijtihadiyahnya.
Karena pentingnya kewajiban menuntut ilmu dien, maka sampai dalam kondisi perang pun hendaknya ada orang yang khusus mempelajari agama – tafaqquh fiddin.
Artinya: “Tidak sepatutnya bagi mu’minin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (Q.S At Taubah: 122)

            Tujuan Menuntut Ilmu


MENUNTUT ilmu memang wajib dan penting bagi setiap orang.Sejak balita kita sudah mulai diajarkan beberapa ilmu oleh orang tua kita.Bahkan dari masih dalam kandungan pun kita sudah mendapatkan berbagai macam ilmu.Baik itu Ilmu Pengetahuan Agama, Alam, Sosial, ataupun yang lainnya. Tapi jika ditelaah, sebenarnya tujuan kita menuntut ilmu pengetahuan itu untuk apa? Untuk terhindar dari kemiskinan kah? Untuk menipu orang lain? Untuk mendapatkan pekerjaan? Untuk pamer dengan orang lain? atau ada pertanyaan yang lain lagi?


Di dalam masyarakat kita sekarang ini tak jarang kita melihat orang berlomba-lomba menuntut ilmu dengan alasan agar mendapatkan pekerjaan yang layak nantinya. Tetapi jika hal itu tidak sesuai dengan harapan, tak jarang pula dari mereka akan mengatakan seperti ini: “Buat apa sekolah tinggi-tinggi jika hasilnya hanya duduk diam di rumah?”

Dari pernyataan tersebut berarti selama ini anggapan mereka adalah bahwa menuntut ilmu itu semata-mata hanyalah untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.Tidak bisa dipungkiri memang hal itu merupakan salah satu alasannya, tetapi tidakkah kita pernah berfikir ada tujuan yang lebih bermakna daripada itu?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, ilmu diartikan sebagai pengetahuan tentang suatu bidang yang disusun secara bersistem menurut metode tertentu, yang dapat digunakan untuk menerangkan gejala tertentu di bidang (pengetahuan) itu; atau pengetahuan atau kepandaian tentang soal duniawi, akhirat, lahir, batin, dsb.

Dalam Wikipedia Indonesia, Ilmu (atau ilmu pengetahuan) adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi dan kenyataan dalam alam manusia.

 Dalil al-Quran/Hadis
Sedangkan dalam al-Quran, terkait ilmu pengetahuan ini Allah swt berfirman: “Niscaya Allah akan meninggikan beberapa derajat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (QS. al-Mujadalah: 11)

Di samping itu, ada banyak hadis Nabi Muhammad saw yang menganjurkan kita untuk belajar dan menuntut ilmu pengetahuan, di antaranya: “Carilah ilmu dari buaian sampai liang lahat.” (HR. Muslim); “Menuntut ilmu wajib atas tiap muslim (baik muslimin maupun muslimah).”(HR. Ibnu Majah); “Barang siapa berjalan untuk menuntut ilmu maka Allah akan memudahkan baginya jalan ke sorga.”(HR. Muslim);

“Siapa yang keluar untuk menuntut ilmu maka dia berada di jalan Allah sampai dia kembali.”(HR. Tirmidzi); “Sebaik-baik kalian adalah orang yang belajar Quran dan yang mengajarkannya.”(HR. Bukhari); “Kelebihan seorang alim (ilmuwan) terhadap seorang `abid (ahli ibadah) ibarat bulan purnama terhadap seluruh bintang.”(HR. Abu Dawud);

“Termasuk mengagungkan Allah ialah menghormati (memuliakan) ilmu, para ulama, orang tua yang muslim dan para pengemban al-Quran dan ahlinya, serta penguasa yang adil.” (HR. Abu Dawud dan Aththusi); “Siapa yang membaca satu huruf dari Kitabullah maka baginya satu kebaikan dan setiap kebaikan aka dilipatgandakan sepuluh, saya tidak mengatakan: Alif, lam, mim... satu huruf. Tetapi alif satu huruf, lam satu huruf, dan mim satu huruf,” (HR. Bukhari).

“Janganlah kalian menuntut ilmu untuk membanggakannya terhadap para ulama dan untuk diperdebatkan di kalangan orang-orang bodoh dan buruk perangainya.Jangan pula menuntut ilmu untuk penampilan dalam majelis (pertemuan atau rapat) dan untuk menarik perhatian orang-orang kepadamu.Barangsiapa seperti itu maka baginya neraka.”(HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah);

“Orang yang paling pedih siksaannya pada hari kiamat ialah seorang alim yang Allah menjadikan ilmunya tidak bermanfaat.” (HR. Al-Baihaqi); “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara yaitu sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang shaleh.”(HR. Muslim)

 Pentingnya menuntut ilmu
Dari ayat dan beberapa hadis di atas, tentunya kita telah menemukan alasan yang lebih bermakna dari pentingnya menuntut ilmu.Diberikan derajat yang tinggi oleh Allah, dimudahkan jalan ke sorga, dan mendapatkan amalan yang tiada putus.

Jadi, jangan pernah berfikir jika kita nantinya tidak mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan apa yang kita harapkan lantas kita mengatakan “Percuma saya kuliah kalau akhirnya hanya seperti ini.”Buang pikiran itu jauh-jauh.

Dengan ilmu yang kita punyai, kita bisa mengajarkan orang-orang yang sama sekali tidak tahu. Tidak mesti harus menjadi guru baru bisa mengajari orang. Selain ilmu akan bertambah, pahala dari Allah juga akan bertambah. Bukankah mendapatkan pahala dari Allah karena menuntut ilmu jauh lebih berarti dibandingkan dengan hal lainnya.

Sesungguhnya kehidupan yang abadi itu adalah kehidupan di akhirat kelak. Jadi, tuntutlah ilmu apapun itu! Tetapi ingat, harus tetap dalam konteks yang positif!
            SYARAT-SYARAT MENUNTUT ILMU
KARENA tujuan ilmu dalam Islam sangat mulia, yaitu untuk mengenal Allah Subhanahu Wata’ala dan meraih kebahagiaan dunia dan akhirat, maka syarat untuk meraihnya pun sangat ketat.
Syarat mencari ilmu merupakan bagian adab dari mencari ilmu.Di antara syarat utama mencari ilmu adalah pembersihan diri dari dosa-dosa yang bisa menghalangi kita mendapatkan ilmu yang bermanfaat.
Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin menyusun adab menuntut ilmu bagi diri seorang peserta didik sebanyak sepuluh, diataranya: mensucikan diri dari akhlaq tercela, mengurangi ketergantungan sibuk pada perihal dunia, tidak boleh sombong kepada guru, menghindari perselisihan dan perdebatan di awal menuntut ilmu dan masih banyak lainnya.
Syaikh Hasyim Asyari dalam kitab Adab al-Alim wa al-Muta’allim juga menyebutkan adab peserta didik pada diri sendiri juga ada sepuluh. Uniknya baik Imam al-Ghazali maupun syaikh Hasyim Asyari (dan mungkin juga ulama yang lain) menjadikan pemberisihan hati (tazkiyat al-Nafs) pada level yang utama. Ini memberikan penjelasan bahwa kebersihan hati adalah syarat mutlak agar seseorang mendapatkan ilmu yang manfaat.
Imam al-Ghazali menjelaskan bahwa sesungguhnya aktivitas menuntut ilmu adalah aktivitas hati, sholat yang samar dan ibadah batin kepada Allah Subhanahu Wata’ala. Sebagaimana sholat tidak  sah tanpa kebersihan jasad dari hadats dan najis, begitu pula mencari ilmu tidak sah tanpa kebersihan batin dari kotoran akhlaq dan najisnya sifat. Sekiranya, hati tercemari dengan unsur-unsur negatif yang dapat merusak kemurnian hati, hal ini bisa menyebabkan sukar menerima ilmu.Karena pada dasarnya ilmu bersifat suci.(Imam al-Ghazali, Ihya Ulumuddin, hal. 26).
Senada dengan Imam al-Ghazali, Pendiri NU, KH Hasyim Asyari menyatakan agar ilmu dapat diterima, dapat dihafalkan, dan diketahui halusnya makna ilmu itu , serta  dapat memahamai rahasia dari ilmu. Maka hal utama yang harus dilakukan oleh seorang murid adalah membersihkan hati dari penyakit seperti dusta, unek-unek dan iri hati.Bahkan Kiai Hasyim menyebutkan, aqidah sesat juga merupakan penyakit hati, karenanya harus dibersihkan pula. (Syaikh Hasyim Asy’ari: Adab al-Alim wa al-Muta’alim, hal. 24).
            HIKMAH MENUNTUT ILMU
1. Berada di jalan Allah
“Barang siapa yang keluar rumah untuk menuntut ilmu, berarti dia berada di jalan Allah hingga pulang” (HR Turmudzi)

2. Mendapatkan pahala yang mengalir terus menerus
“Jika anak adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecualai 3 hal, yaitu shadaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat, anak shaleh yang selalu mendoakan orang tuanya.”(HR Muslim)

3. Agar tidak terlaknat
“Dunia dan seisinya terlaknat, kecuali yang memanfaatkannya demi kepentingan dzikrullah dan yang serupa dengan itu, para ulama dan orang-orang yang menuntut ilmu” (HR Turmudzi)

4. Ditinggikan derajatnya
“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat”.

5. Dimudahkan jalan menuju surga
“Barang siapa menempuh jalan untuk menentut ilmu agama, pasti Allah membuat mudah baginya jalan menuju surga” (HR Muslim)

Karena itu, dengan menuntut ilmu semoga kita menjadi orang baik, tetap berada di jalan Allah, memiliki pahala yang terus mengalir meskipun sepeninggal kita, tidak terlaknat, ditinggikan derajatnya dan dimudahkan Allah menuju surga. Amin